JASA PENDIRIAN CV
Layanan Jasa Pendirian CV di Trinar Indonesia
Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap (Bahasa Belanda) yang biasa dikenal dengan sebutan CV merupakan badan usaha kemitraan yang dapat didirikan minimal oleh dua pihak tanpa batasan modal, terdiri dari sekutu aktif dengan tanggung jawab tidak terbatas dan sekutu pasif dengan tanggung jawab terbatas.
Trinar Indonesia menyediakan Jasa pendirian CV dengan biaya yang sangat kompetitif dan manfaat paling lengkap di kelasnya—nilai terbaik jika dibandingkan dari sisi benefit yang Anda dapatkan.
Daftar Paket Jasa Pendirian CV Terlengkap
Kami menyediakan Jasa Pendirian CV dengan paket super lengkap sesuai kebutuhan operasional usaha.
“Mulailah dari kecil, pikirkan menjadi besar, dan bergerak lebih cepat.”
— Trinar.ID
Form Konsultasi Layanan
Isi data di bawah ini dan tim kami akan segera menghubungi Anda.
Informasi Kami
🏢 Alamat:
Jl. Bangka Raya No.42a, Kec. Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12710
📞 Telepon:
0822 9706 3040
📱 WhatsApp Admin:
+62 822-9706-3040
Tim kami siap membantu Pendirian & Perizinan usaha Anda dengan efesien dan profesional.
Klik Tombol Konsultasi berikut iniInformasi Penting: Pendirian CV di Indonesia
I. Dasar Hukum Pendirian CV ▼
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
KUHD merupakan dasar hukum pengaturan CV di Indonesia.
- Permenkum No. 25 Tahun 2025
Peraturan Menteri Hukum Nomor 25 Tahun 2025 merupakan regulasi utama yang mengatur pendirian, pendaftaran, perubahan, dan pembubaran CV di Indonesia. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya dan menetapkan bahwa pendirian CV dilakukan melalui Notaris serta didaftarkan secara elektronik dalam Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) Kementerian Hukum.
II. Proses Pendirian CV ▼
Proses pendirian CV dilakukan melalui serangkaian tahapan pengurusan legalitas, mulai dari penyusunan identitas pendiri, pembuatan akta pendirian, pendaftaran dalam sistem Kementerian Hukum, hingga pendaftaran Pajak Badan dan Perizinan Usaha berbasis risiko melalui sistem OSS kementrian Investasi.
- Pendirian CV Melalui Notaris. Pendirian CV wajib dilakukan dengan akta autentik yang dibuat oleh Notaris. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris; dan Pasal 4 ayat (1) Permenkum Nomor 25 Tahun 2025, yang mengatur bahwa permohonan pendaftaran CV diajukan melalui Notaris. Akta pendirian CV memuat antara lain nama CV, tempat kedudukan, maksud dan tujuan usaha, serta identitas sekutu aktif dan sekutu pasif.
- Pendaftaran CV di SABU Kementerian Hukum. Setelah akta ditandatangani, CV wajib didaftarkan pada sistem resmi Kementerian Hukum. Hal ini sejalan Pasal 5 ayat (1) Permenkum Nomor 25 Tahun 2025. Pendaftaran dilakukan oleh Notaris melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) dan harus diajukan paling lama 60 hari sejak tanggal akta pendirian. Sebagai bukti pendaftaran, Menteri Hukum menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 Permenkum 25 Tahun 2025.
- NPWP CV sebagai Identitas Perpajakan. Setiap CV yang telah terdaftar harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018 NPWP merupakan nomor identitas Wajib Pajak yang digunakan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Dalam proses pendirian CV, NPWP dapat dimohonkan ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai domisili CV.
- NIB dan Perizinan Usaha. Agar CV dapat menjalankan kegiatan usaha, CV wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal ini diatur didalam Pasal 1 angka 12 dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 NIB diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebagai bagian dari Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Jenis perizinan usaha ditentukan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha yang dijalankan oleh CV.
III. Dokumen Legalitas Wajib CV ▼
Adapun dokumen legalitas yang wajib dimiliki oleh Persekutuan Komanditer atau CV ialah sebagai berikut:
- Akta Notaris Pendirian CV.
- SK Pengesahan Kementrian Hukum.
- NPWP dan SKT Pajak.
- NIB (Nomor Induk Berusaha).
- Dokumen Persetujuan dan Pemenuhan Persyaratan Berusaha. .
IV. Persyaratan Pendirian CV ▼
- KTP Sekutu Aktif & Pasif.
- No. telepon & email usaha.
- Formulir pendirian.
- Tanda tangan akta.
- Pemilihan KBLI 2025 (Peraturan BPS No. 7/2025).
V. Alasan Pilih Trinar Indonesia? ▼
Kami memberikan benefit atau keuntungan super lengkap agar usaha yang dibuat tidak sekedar memiliki legalitas belaka namun dapat beroperasi dan siap bersaing dan bertumbuh dimana selain uraian dokumen legalitas yang didapat oleh klien diatas kami memberikan benefit lain seperti:
- Pemenuhan Persyaratan Berusaha. Kami membantu penerbitan Persetujuan dan Pemenuhan Persyaratan Berusaha seperti Sertifikat Standar, SPPL, UKL-UPL, Amdal, PKKPR Perusahaan, Pernyataan K3L jika dipersyaratkan oleh KBLI yang dipilih oleh pendiri melalui sistem OSS RBA Kementrian Investasi.
- Brand Package. Kami memberikan keuntungan lain yakni Brand Package agar usaha yang didirikan dapat beroperasi dan mampu bersaing. Benefit ini berupa pembuatan Website Profesional Usaha, corporate mail, Logo Profesional Usaha, Kop Surat Usaha, Stempel Usaha, ID Card Pendiri Usaha, Softcopy dan Hardcopy Company Profile.
- Dokumen Bisnis. Kami membantu menyusun Peraturan Perusahaan, Draft Kontrak Bisnis, Kontrak Kerja Pegawai (PKWT dan PKWTT), Arsip Digital Usaha berupa hard dive.
- Legal Assistance. Kami memberikan pendamping usaha anda selama 12 bulan untuk membantu memberikan advice seputar regulasi terhadap usaha yang did dirikan.