JASA PENDIRIAN FIRMA

Trinar Indonesia menyediakan Layanan Jasa Pendirian Firma dengan proses yang lebih mudah, cepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Layanan Pendirian Firma yang kami sediakan telah dilengkapi dengan berbagai kebutuhan legalitas usaha mulai dari Akta Pendirian, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) badan usaha di Kementrian Hukum, NPWP Badan, Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga berbagai dokumen perizinan pendukung lainnya.

Selain pengurusan legalitas, kami juga menyediakan berbagai layanan tambahan seperti penyusunan dokumen operasional usaha, paket branding perusahaan, virtual office, website perusahaan, hingga berbagai kebutuhan legal dan administratif lainnya yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing badan usaha.

Ilustrasi jasa pendirian Firma di Indonesia

Pengertian Firma

Firma atau Vennootschap Onder Firma (VOF) merupakan bentuk badan usaha persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan kegiatan usaha secara bersama-sama dengan menggunakan satu nama usaha yang sama. Setiap sekutu dalam Firma memiliki kedudukan sebagai pemilik sekaligus pihak yang dapat mewakili Firma dalam menjalankan kegiatan usaha.
Bentuk badan usaha ini banyak digunakan pada bidang perdagangan, jasa profesional, konsultansi, akuntansi, maupun firma hukum karena proses pembentukannya relatif sederhana dan dapat didirikan berdasarkan kesepakatan para sekutu yang dituangkan dalam akta pendirian.
Salah satu karakteristik Firma adalah tidak adanya pemisahan antara kekayaan badan usaha dengan kekayaan para sekutu. Setiap sekutu dapat bertindak untuk dan atas nama Firma dalam menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan akta pendirian.
Dalam hal permodalan, para sekutu dapat menyertakan uang, barang, keahlian, hak tertentu, maupun bentuk kontribusi lain sebagai bagian dari persekutuan untuk menjalankan kegiatan usaha dan memperoleh keuntungan bersama.
Berdasarkan bentuk kegiatan usaha dan kedudukan para sekutunya, dikenal beberapa jenis Firma yaitu Firma Dagang, Firma Jasa, Firma Umum, dan Firma Terbatas.
Firma Dagang digunakan untuk kegiatan perdagangan barang, sedangkan Firma Jasa digunakan untuk kegiatan penyediaan jasa profesional. Selain itu, terdapat Firma Umum yang memberikan hak dan tanggung jawab yang sama kepada seluruh sekutu serta Firma Terbatas yang mengenal pembagian peran antara sekutu pengurus dan sekutu penyerta modal.

Syarat & Proses Pendirian Firma

1. Adanya Pendiri

Firma didirikan oleh minimal dua orang atau lebih yang sepakat untuk menjalankan kegiatan usaha secara bersama-sama di bawah satu nama usaha. Sebelum proses pendirian dilakukan, para sekutu perlu menentukan nama Firma, domisili usaha, kegiatan usaha yang akan dijalankan, struktur permodalan, serta pembagian hak dan tanggung jawab masing-masing pihak yang akan dicantumkan dalam akta pendirian.

Firma didirikan oleh minimal dua orang atau lebih yang sepakat untuk menjalankan kegiatan usaha secara bersama-sama di bawah satu nama usaha. Sebelum proses pendirian dilakukan, para sekutu perlu menentukan nama Firma, domisili usaha, kegiatan usaha yang akan dijalankan, struktur permodalan, serta pembagian hak dan tanggung jawab masing-masing pihak yang akan dicantumkan dalam akta pendirian.

2. Penerbitan Akta dan SK

Setelah data dan kesepakatan para sekutu disiapkan, Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik menyusun Akta Pendirian Firma sebagai dasar pembentukan badan usaha. Selanjutnya dilakukan permohonan pengesahan badan melalui Kementerian Hukum Republik Indonesia untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan bukti bahwa badan usaha telah tercatat secara resmi di Kementrian Hukum.

Setelah data dan kesepakatan para sekutu disiapkan, Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik menyusun Akta Pendirian Firma sebagai dasar pembentukan badan usaha. Selanjutnya dilakukan permohonan pengesahan badan melalui Kementerian Hukum Republik Indonesia untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan bukti bahwa badan usaha telah tercatat secara resmi di Kementrian Hukum.

3. Penerbitan NPWP Badan

Setelah memperoleh Surat Keterangan Terdaftar, proses selanjutnya ialah mengajukan permohonan penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan sebagai identitas perpajakan Firma. NPWP Badan diperlukan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan, membuka rekening perusahaan, mengikuti tender, maupun menunjang berbagai aktivitas bisnis lainnya.

Setelah memperoleh Surat Keterangan Terdaftar, proses selanjutnya ialah mengajukan permohonan penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan sebagai identitas perpajakan Firma. NPWP Badan diperlukan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan, membuka rekening perusahaan, mengikuti tender, maupun menunjang berbagai aktivitas bisnis lainnya.

4. Penerbitan Nomor Induk Berusaha

Tahapan berikutnya adalah pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) di Kementrian Investasi / BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). NIB berfungsi sebagai identitas usaha sekaligus dasar penerbitan berbagai perizinan berusaha dan dokumen legalitas lainnya yang diperlukan sesuai tingkat risiko dan bidang kegiatan usaha yang dijalankan.

Tahapan berikutnya adalah pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) di Kementrian Investasi / BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). NIB berfungsi sebagai identitas usaha sekaligus dasar penerbitan berbagai perizinan berusaha dan dokumen legalitas lainnya yang diperlukan sesuai tingkat risiko dan bidang kegiatan usaha yang dijalankan

Dasar Hukum Pendirian Firma di Indonesia