LAYANAN LAPORAN TAHUNAN & RUPS

Kami menyediakan Jasa Laporan Tahunan dan Pendampingan RUPS Tahunan yang wajib dilakukan oleh Perseroan Terbatas paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir.

Pemenuhan kewajiban laporan tahunan memerlukan kesesuaian antara dokumen perseroan, hasil keputusan RUPS, dan administrasi yang disampaikan kepada Kementerian Hukum.

Oleh karena itu, layanan yang kami sediakan ini mencakup keseluruhan proses pelaporan dimaksud meliputi penyusunan Laporan, pendampingan pelaksanaan RUPS Tahunan, koordinasi, pembuatan akta notaris, hingga penyampaian laporan kepada Menteri Hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Jasa Pengurusan RUPS di Indonesia
Jasa Laporan Tahunan PT dan RUPS Indonesia

Pengertian Laporan & RUPS

Laporan Tahunan PT merupakan kewajiban hukum Perseroan Terbatas yang harus dipenuhi melalui penyelenggaraan RUPS Tahunan dan penyampaian laporan tahunan kepada Menteri Hukum.
Sementara RUPS merupakan organ PT yang memiliki kewenangan pengambilan keputusan penting yang tidak diberikan kepada Direksi maupun Dewan Komisaris guna memberikan persetujuan, evaluasi, maupun keputusan lainnya atas tindakan korporasi.
Adapun jenis RUPS terdiri dari RUPS Tahunan untuk keperluan Laporan Perseroan setiap tahunnya, dan RUPS Luar Biasayang digunakan oleh perusahaan sewaktu-waktu dibutuhkan.

Dasar Hukum

UU No. 40 Tahun 2007

Khususnya Pasal 66 mengatur kewajiban penyampaian laporan tahunan kepada RUPS oleh Direksi, dan Pasal 78 mengatur tenggat 6 bulan setelah tutup buku.

Khususnya Pasal 66 mengatur kewajiban penyampaian laporan tahunan kepada RUPS oleh Direksi, dan Pasal 78 mengatur tenggat 6 bulan setelah tutup buku.

UU No. 6 Tahun 2023

Mengubah beberapa ketentuan dalam UUPT termasuk yang berterkaitan dengan organ perseroan dan RUPS.

Mengubah beberapa ketentuan dalam UUPT termasuk yang berterkaitan dengan organ perseroan dan RUPS.

UU No. 2 Tahun 2014

Mengatur ketentuan jabatan notaris sebagai pejabat yang berwenang membuat akta autentik, termasuk Akta PKR.

Mengatur ketentuan jabatan notaris sebagai pejabat yang berwenang membuat akta autentik, termasuk Akta PKR.

PP No 47 Tahun 2012

Peraturan barkaitan denagan CSR/TJSL ini mengatur kewajiban PT yang menjalankan kegiatan usaha berkaitan dengan sumber daya alam untuk melakukan tanggungjawab sosial lingkungan.

Peraturan barkaitan denagan CSR/TJSL ini mengatur kewajiban PT yang menjalankan kegiatan usaha berkaitan dengan sumber daya alam untuk melakukan tanggungjawab sosial lingkungan.

Permenkum No. 49 Tahun 2025.

Mewajibkan PT menyampaikan laporan tahunan dengan akta notaris dan mencabut Permenkumham No. 21 Tahun 2021.

Mewajibkan PT menyampaikan laporan tahunan dengan akta notaris dan mencabut Permenkumham No. 21 Tahun 2021.

POJK No 29/POJK.04/2016

POJK yang berlaku untuk TBK ini berisi kaidah standar penyusunan laporan tahunan yang juga relevan sebagai referensi untuk PT tertutup.

POJK yang berlaku untuk TBK ini berisi kaidah standar penyusunan laporan tahunan yang juga relevan sebagai referensi untuk PT tertutup.