JASA PENDIRIAN CV

Trinar Indonesia menyediakan Layanan Jasa Pendirian CV dengan proses yang lebih mudah, cepat, dan legal sesuai ketentuan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Layanan Pendirian CV yang kami sediakan dilengkapi dengan benefit legalitas yang sangat lengkap mulai dari Akta Pendirian, SK Pengesahan, NPWP, NIB dan perizinan lanjutan.

Sebagai pelengkap kebutuhan bisnis, kami juga menyediakan berbagai fasilitas benefit tambahan seperti paket branding usaha, virtual office, dokumen legal operasional hingga dan benefit pendukung lainnya yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing usaha.

Jasa Pendirian CV di Indonesia
Ilustrasi jasa pendirian CV di Indonesia

Pengertian CV

Persekutuan Komanditer atau yang lebih dikenal dengan singkatan "CV" (bahasa Belanda: Commanditaire Vennootschap) merupakan bentuk badan usaha persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan kegiatan usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Dalam praktik bisnis, CV menjadi salah satu bentuk usaha yang banyak dipilih oleh pelaku UMKM, jasa profesional, perdagangan, konstruksi, maupun berbagai bidang usaha lainnya karena proses pendiriannya relatif sederhana dengan biaya pengurusan yang lebih terjangkau dibandingkan badan usaha berbadan hukum.
Struktur kepengurusan CV dikenal dengan dua jenis sekutu yang masing-masing punya peran berbeda.
Sekutu Aktif (Sekutu Komplementer) merupakan pihak yang bertanggung jawab mengelola operasional perusahaan, mewakili CV dalam hubungan hukum dengan pihak ketiga, serta menjalankan seluruh kegiatan usaha sehari-hari.
Sementara itu, Sekutu Pasif (Sekutu Komanditer) bertindak sebagai penyetor modal dan tidak terlibat secara langsung dalam pengelolaan usaha. Tanggung jawab sekutu pasif pada umumnya terbatas pada modal yang disetorkan ke dalam perusahaan.
Berbeda dengan badan usaha berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT) yang memiliki kedudukan dan tanggung jawab hukum terpisah dari pemegang sahamnya, tanggung jawab dalam CV pada prinsipnya melekat kepada para sekutu yang mendirikannya.
Meskipun demikian, CV badan usaha ini tetap menjadi pilihan yang banyak digunakan oleh pelaku usaha karena selain proses pendiriannya relatif lebih sederhana, biaya pengurusannya lebih terjangkau, serta CV yang resmi dan disahkan oleh Kementrian Hukum dapat berpeluang memperluas kerja sama bisnis sekaligus meningkatkan kepercayaan pasar.

Syarat & Proses Pendirian CV

1. Adanya Pendiri

Berdasarkan Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) jo. Pasal 1 angka 1 Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018, CV didirikan oleh satu atau lebih Sekutu Komanditer bersama satu atau lebih Sekutu Komplementer. Dalam hal ini para pendiri wajib terlebih dahulu menyepakati nama usaha, domisili, kegiatan usaha (KBLI), pembagian modal, serta hak dan kewajiban masing-masing sekutu sebelum proses pendirian dilakukan.

Berdasarkan Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) jo. Pasal 1 angka 1 Permenkumham No. 25 Tahun 2025, CV didirikan oleh satu atau lebih Sekutu Komanditer bersama satu atau lebih Sekutu Komplementer. Dalam hal ini para pendiri wajib terlebih dahulu menyepakati nama usaha, domisili, kegiatan usaha (KBLI), pembagian modal, serta hak dan kewajiban masing-masing sekutu sebelum proses pendirian dilakukan.

2. Penerbitan Akta dan SK

Setelah para sekutu mencapai kesepakatan, Notaris sebagai Pejabat Publik yang berwenang membuat akta autentik menyusun dan menerbitkan Akta Pendirian CV sebagai dasar pembentukan usaha. Selanjutnya dilakukan permohonan pengesahan badan melalui Kementerian Hukum Republik Indonesia untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan bukti bahwa badan usaha telah tercatat secara resmi dalam administrasi negara.

Setelah para sekutu mencapai kesepakatan, Notaris sebagai Pejabat Publik yang berwenang membuat akta autentik menyusun dan menerbitkan Akta Pendirian CV sebagai dasar pembentukan usaha. Selanjutnya dilakukan permohonan pengesahan badan melalui Kementerian Hukum Republik Indonesia untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan bukti bahwa badan usaha telah tercatat secara resmi dalam administrasi negara.

3. Pengurusan NPWP Badan

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan merupakan identitas perpajakan yang diberikan kepada badan usaha untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah CV terdaftar di Kementrian Hukum, proses selanjutnya adalah pengurusan NPWP Badan melalui Kantor Pajak Pratama Domisili Usaha atau melalui sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (Coretax) Kemenkeu Republik Indonesia.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan merupakan identitas perpajakan yang diberikan kepada badan usaha untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah CV terdaftar di Kementrian Hukum, proses selanjutnya adalah pengurusan NPWP Badan melalui Kantor Pajak Pratama Domisili Usaha atau melalui sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (Coretax) Kemenkeu Republik Indonesia.

4. Pengurusan Nomor Induk Berusaha

Dalam proses perizinan usaha, pemerintah melalui PP Nomor 28 Tahun 2025 menerapkan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko lewat platform Online Single Submission guna memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berfungsi sebagai identitas usaha sekaligus dasar perolehan perizinan dan dokumen legalitas lainnya sesuai tingkat risiko kegiatan usaha yang dijalankan.

Dalam proses perizinan usaha, pemerintah melalui PP Nomor 28 Tahun 2025 menerapkan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko lewat platform Online Single Submission guna memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berfungsi sebagai identitas usaha sekaligus dasar perolehan perizinan dan dokumen legalitas lainnya sesuai tingkat risiko kegiatan usaha yang dijalankan.

Dasar Hukum Pendirian CV di Indonesia