JASA PENDIRIAN PT
Trinar Indonesia menyediakan Jasa pendirian PT dengan proses yang lebih mudah, cepat dan profesional serta resmi di Indonesia.
Layanan ini dilengkapi dengan berbagai benefit yang super lengkap sebagai penunjang operasional usaha.
Setiap jenis usaha memiliki kebutuhan legalitas yang berbeda-beda. Ada perusahaan yang hanya membutuhkan legalitas dasar untuk menjalankan operasional usaha, ada pula yang memerlukan dokumen dan perizinan tambahan untuk kerja sama bisnis, pengajuan pendanaan, pengadaan barang dan jasa, maupun kebutuhan administratif lainnya.
Pengertian dan Jenis PT
PT sebagai entitas usaha dikategorikan sebagai subjek dengan pertanggungjawaban hukum terpisah dari pendiri atau pemegang saham serta memiliki kedudukan hukum yang sama dengan subjek hukum perseorangan dalam hal menjalankan tanggungjawab hukum dan administratif kepada Negara.
Perseroan Perorangan ditujukan bagi pelaku usaha perseorangan dengan skala usaha mikro-kecil (modal maks. Rp5 miliar), dan berbasis surat pernyataan, sedangkan Perseroan Persekutuan Modal hanya dapat didirikan oleh minimal dua pihak atau lebih untuk semua skala usaha baik kecil, menengah & besar.
Syarat & Proses Pendirian PT
Dasar Hukum Pendirian PT di Indonesia
-
UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)
Merupakan dasar hukum utama terkait pengaturan Perseroan Terbatas di Indonesia.
-
UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Menyederhanakan pendirian PT serta menghapus batas minimal modal dasar.
-
UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
Mengatur perusahaan terbuka dan aktivitas di pasar modal.
-
UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Mengatur investasi domestik dan asing (termasuk PT PMA).
-
PP No. 27 Tahun 1998
Mengatur merger, akuisisi, dan pengambilalihan PT.
-
PP No. 43 Tahun 2011
Mengatur tata cara penggunaan nama Perseroan.
-
PP No. 47 Tahun 2012 (CSR)
Mewajibkan tanggung jawab sosial perusahaan.
-
PP No. 7 Tahun 2021
Mengatur klasifikasi UMKM berdasarkan modal.
-
PP No. 8 Tahun 2021
Mengatur modal dasar dan pendirian Perseroan Perorangan.
-
PP No. 28 Tahun 2025
Perizinan berbasis risiko untuk kegiatan usaha.
