LAYANAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kami menyediakan layanan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk membantu pelaku usaha, perusahaan, maupun individu memperoleh perlindungan hukum atas merek, hak cipta, dan paten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perlindungan HKI memberikan hak eksklusif kepada pemilik untuk menggunakan, mengembangkan, melisensikan, maupun mempertahankan karya intelektualnya dari penggunaan tanpa izin.

Layanan kami meliputi pendaftaran, hingga terbitnya sertifikat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Perpanjangan.

Jasa Pengurusan Merk di Indonesia
Jasa Hak Kekayaan Intelektual

Fokus Layanan HKI Trinar.ID

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan hak eksklusif yang diberikan negara atas hasil olah pikir manusia yang memiliki nilai ekonomi, baik berupa karya seni, karya sastra, teknologi, merek, maupun hasil kreativitas lainnya.
Dalam layanan ini kami berfokus pada pendampingan pengurusan Pendaftaran Merek, Perpanjangan Merek, Pengalihan Hak atas Merek, Pendaftaran Hak Cipta, dan Pendaftaran Paten. Adapun prosesnya dimulai dari tahap konsultasi, pemeriksaan kelengkapan dokumen, penyusunan dan pengajuan permohonan, hingga ruang lingkup layanan selesai dilakukan.

Dasar Hukum

UU Nomor 28 Tahun 2014

Hak Cipta

Hak Cipta

UU Nomor 13 Tahun 2016

Paten

Paten

UU Nomor 20 Tahun 2016

Merek dan Indikasi Geografis

Merek dan Indikasi Geografis

UU Nomor 30 Tahun 2000

Rahasia Dagang

Rahasia Dagang

UU Nomor 31 Tahun 2000

Desain Industri

Desain Industri

UU Nomor 32 Tahun 2000

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

UU Nomor 7 Tahun 1994

Persetujuan WTO

Persetujuan WTO

Keppres tentang WIPO

Keppres tentang WIPO

Keppres tentang WIPO