JASA PENDIRIAN YAYASAN
Layanan Jasa Pendirian Yayasan di Trinar Indonesia
Trinar Indonesia menyediakan Jasa Pendirian Yayasan dengan layanan yang terintegrasi dan sesuai dengan ketentuan regulasi di Indonesia. Yayasan merupakan badan hukum yang didirikan untuk tujuan sosial, keagamaan, maupun kemanusiaan, sebagai wadah bagi individu maupun kelompok untuk menyalurkan kepedulian dan mewujudkan kegiatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Daftar Paket Jasa Pendirian Yayasan
Kami menyediakan layanan Jasa Pendirian Yayasan dengan tiga pilihan paket berikut.
“Jangan biarkan niat baikmu berhenti di pikiran, wujudkan lewat tindakan nyata.”
— Trinar.ID
Form Konsultasi Layanan
Isi data di bawah ini dan tim kami akan segera menghubungi Anda.
Informasi Kami
🏢 Alamat:
Jl. Bangka Raya No.42a, Kec. Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12710
📞 Telepon:
0822 9706 3040
📱 WhatsApp Admin:
+62 822-9706-3040
Tim kami siap membantu Pendirian & Perizinan usaha Anda dengan efesien dan profesional.
Klik Tombol Konsultasi berikut iniInformasi Penting: Pendirian Yayasan di Indonesia
I. Dasar Hukum Pendirian Yayasan ▼
- ......
.... merupakan dasar hukum pengaturan Yayasan di Indonesia.
- UU Nomor 02 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2014 mengatur kedudukan, kewenangan, dan tanggung jawab Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik. Dalam pendirian CV, UU ini merupakan dasar hukum pembuatan akta pendirian CV yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna dan menjadi syarat utama untuk pendaftaran CV secara resmi.
- UU No. 40 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 mengatur mengenai Perseroan Terbatas sebagai badan hukum. Meskipun CV bukan badan hukum, namun ketentuan dalam UU ini tetap relevan terkait dengan kewenangan Menteri Hukum dalam menerbitkan Surat Keputusan pengesahan atas akta pendirian CV yang diterbitkan dan di daftarkan oleh Notaris.
- PP Nomor 28 Tahun 2025
Peraturan ini menjadi dasar hukum penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta penetapan jenis perizinan usaha yang wajib dimiliki CV sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usahanya.
- Permenkum No. 25 Tahun 2025
Peraturan Menteri Hukum Nomor 25 Tahun 2025 merupakan regulasi utama yang mengatur pendirian, pendaftaran, perubahan, dan pembubaran CV di Indonesia. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya dan menetapkan bahwa pendirian CV dilakukan melalui Notaris serta didaftarkan secara elektronik dalam Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) Kementerian Hukum.
- Peraturan Dirjen Pajak No. PER-02 PJ 2018
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018 mengatur ketentuan pendaftaran dan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas perpajakan. Bagi CV, NPWP merupakan syarat administrasi perpajakan yang wajib dimiliki untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sebagai badan usaha.
II. Proses Pendirian Yayasan ▼
Proses pendirian CV dilakukan melalui serangkaian tahapan pengurusan legalitas, mulai dari penyusunan identitas pendiri, pembuatan akta pendirian, pendaftaran dalam sistem Kementerian Hukum, hingga pendaftaran Pajak Badan dan Perizinan Usaha berbasis risiko melalui sistem OSS kementrian Investasi.
- Pendirian CV Melalui Notaris. Pendirian CV wajib dilakukan dengan akta autentik yang dibuat oleh Notaris. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris; dan Pasal 4 ayat (1) Permenkum Nomor 25 Tahun 2025, yang mengatur bahwa permohonan pendaftaran CV diajukan melalui Notaris. Akta pendirian CV memuat antara lain nama CV, tempat kedudukan, maksud dan tujuan usaha, serta identitas sekutu aktif dan sekutu pasif.
- Pendaftaran CV di SABU Kementerian Hukum. Setelah akta ditandatangani, CV wajib didaftarkan pada sistem resmi Kementerian Hukum. Hal ini sejalan Pasal 5 ayat (1) Permenkum Nomor 25 Tahun 2025. Pendaftaran dilakukan oleh Notaris melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) dan harus diajukan paling lama 60 hari sejak tanggal akta pendirian. Sebagai bukti pendaftaran, Menteri Hukum menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 Permenkum 25 Tahun 2025.
- NPWP CV sebagai Identitas Perpajakan. Setiap CV yang telah terdaftar harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018 NPWP merupakan nomor identitas Wajib Pajak yang digunakan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Dalam proses pendirian CV, NPWP dapat dimohonkan ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai domisili CV.
- NIB dan Perizinan Usaha. Agar CV dapat menjalankan kegiatan usaha, CV wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal ini diatur didalam Pasal 1 angka 12 dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 NIB diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebagai bagian dari Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Jenis perizinan usaha ditentukan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha yang dijalankan oleh CV.
III. Dokumen Legalitas Wajib Yayasan ▼
Adapun dokumen legalitas yang wajib dimiliki oleh Persekutuan Komanditer atau CV ialah sebagai berikut:
- Akta Notaris Pendirian CV.
- SK Pengesahan Kementrian Hukum.
- NPWP dan SKT Pajak.
- NIB (Nomor Induk Berusaha).
- Dokumen Persetujuan dan Pemenuhan Persyaratan Berusaha. .
IV. Persyaratan Pendirian Yayasan ▼
- KTP Sekutu Aktif & Pasif.
- No. telepon & email usaha.
- Formulir pendirian.
- Tanda tangan akta.
- Pemilihan KBLI 2025 (Peraturan BPS No. 7/2025).
V. Alasan Pilih Trinar Indonesia? ▼
Kami memberikan benefit atau keuntungan super lengkap agar usaha yang dibuat tidak sekedar memiliki legalitas belaka namun dapat beroperasi dan siap bersaing dan bertumbuh dimana selain uraian dokumen legalitas yang didapat oleh klien diatas kami memberikan benefit lain seperti:
- Pemenuhan Persyaratan Berusaha. Kami membantu penerbitan Persetujuan dan Pemenuhan Persyaratan Berusaha seperti Sertifikat Standar, SPPL, UKL-UPL, Amdal, PKKPR Perusahaan, Pernyataan K3L jika dipersyaratkan oleh KBLI yang dipilih oleh pendiri melalui sistem OSS RBA Kementrian Investasi.
- Brand Package. Kami memberikan keuntungan lain yakni Brand Package agar usaha yang didirikan dapat beroperasi dan mampu bersaing. Benefit ini berupa pembuatan Website Profesional Usaha, corporate mail, Logo Profesional Usaha, Kop Surat Usaha, Stempel Usaha, ID Card Pendiri Usaha, Softcopy dan Hardcopy Company Profile.
- Dokumen Bisnis. Kami membantu menyusun Peraturan Perusahaan, Draft Kontrak Bisnis, Kontrak Kerja Pegawai (PKWT dan PKWTT), Arsip Digital Usaha berupa hard dive.
- Legal Assistance. Kami memberikan pendamping usaha anda selama 12 bulan untuk membantu memberikan advice seputar regulasi terhadap usaha yang did dirikan.