JASA PENDIRIAN PT
Layanan Jasa Pendirian Perseroan Terbatas
Trinar Indonesia menyediakan jasa pendirian PT resmi di Indonesia, meliputi PT Perorangan, PT Umum, dan PMA sesuai ketentuan regulasi yang berlaku dengan berbagai benefit. Selain pengurusan legalitas dan perizinan kami membantu menyediakan pilihan paket branding super lengkap agar PT yang didirikan bisa langsung beroperasi dan siap bersaing di pasar nasional maupun global. Dengan demikian, layanan jasa pendirian PT yang kami berikan harapannya bermanfaat dan menjadi solusi bagi pelaku usaha yang memulai bisnis dengan aman.
Jenis Legalitas PT Perorangan, PT Umum, dan PT PMA
Sebelum mendirikan Perseroan Terbatas (PT), penting untuk memahami perbedaan jenis PT yang tersedia di Indonesia serta legalitas dasar yang wajib dimiliki agar usaha dapat berjalan secara sah.
PT Perorangan
PT Perorangan adalah bentuk perseroan yang dapat didirikan oleh 1 orang WNI dan ditujukan untuk usaha skala mikro dan kecil.
Legalitas Wajib:
- Sertifikat Pendirian
- Pernyataan Pendirian
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
PT Umum
PT Umum adalah perseroan yang dapat didirikan oleh minimal 2 orang WNI dan untuk usaha skala kecil, menengah.
Legalitas Wajib:
- Akta Notaris Pendirian
- SK Kementerian Hukum
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
PT PMA
PT PMA (Penanaman Modal Asing) adalah perseroan yang sebagian maupun seluruh modal dimiliki oleh Warga Negara Asing.
Legalitas Wajib:
- Akta Notaris Pendirian
- SK Kementerian Hukum
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
Daftar Jasa Pendirian PT
Berikut daftar layanan jasa pendirian PT yang kami sediakan, baik PT Perorangan, PT Umum & PT PMA. Silakan pilih layanan dan kebutuhan legalitas usaha anda.
Jl. Bangka Raya No. 42A, Jakarta Selatan
Telp.: 082297063040 | www.trinar.id | cs@trinar.id
INVOICE
Dasar Hukum & Syarat Pendirian PT di Indonesia
I. Dasar Hukum Jasa Pendirian PT ▼
Berikut adalah dasar hukum yang menjadi landasan layanan jasa pendirian PT di Indonesia:
UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)
- Merupakan dasar hukum utama terkait pengaturan Perseroan Terbatas di Indonesia. Seluruh pendirian PT harus mengacu pada ketentuan ini.
UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
- UU Pasar Modal mengatur syarat dan ketentuan para pihak termasuk perseroan terbatas yang melakukan kegiatan di pasar modal.
UU No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
- Regulasi ini mengatur mengenai tata cara investasi penanaman modal, baik oleh investor asing atau lokal yang secara resmi mengajukan fasilitas/insentif penanaman modal.
UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
- UU No. 6 Tahun 2023 mengubah sebagian ketentuan dalam UUPT meliputi pengakuan Perseroan Terbatas yang dapat didirikan oleh satu orang bagi usaha mikro dan kecil; lebih lanjut, UU ini menghapus ketentuan modal dasar minimum, kemudian menyederhanakan pendirian, perubahan, serta pembubaran Perseroan melalui sistem elektronik
PP No. 27 tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan PT
- Peraturan ini mengatur tata cara penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan PT, sebagai ketentuan pelaksana UUPT.
PP No. 43 tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama PT
- meregulasi tata cara penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan PT, sebagai ketentuan pelaksana UUPT.
PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan PT (CSR)
- Mewajibkan perseroan yang menjalankan kegiatan yang berkaitan dengan sumber daya alam untuk melakukan kegiatan CSR.
PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
- mengatur pembagian kriteria usaha mikro, kecil dan menengah terkait dengan modal.
PP No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk UMK
- mengatur penentuan modal dasar Perseroan serta tata cara pendirian, perubahan, dan pembubaran Perseroan, termasuk Perseroan perorangan.
PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- mengatur perizinan berusaha berbasis risiko yang wajib dipenuhi oleh Perseroan Terbatas setelah pendirian badan hukum; secara umum, ketentuan ini menegaskan bahwa pendirian PT dan pemenuhan legalitas usaha merupakan satu rangkaian penting dalam pendirian PT
PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- menguraikan tata cara permohonan pengesahan pendirian dan perubahan PT serta dokumen yang perlu disampaikan kepada Menkum, di samping itu mempermudah pendiri untuk memenuhi persyaratan resmi secara lengkap.
II. Persyaratan Pendirian PT ▼
Persyaratan berikut dibutuhkan dalam proses jasa pendirian PTbaik untuk PT perorangan, PT Umum maupun PT PMA.
- KTP Pengurus dan Pemegang Saham.
- No. telepon & email.
- Formulir pendirian.
- Tanda tangan akta.
- Pemilihan KBLI 2025 (Peraturan BPS No. 7/2025).
Dengan menggunakan layanan kami, maka anda dianggap telah membaca, memahami serta tunduk pada Syarat dan Ketentuan Layanan yang berlaku di trinar.id (Trinar Indonesia).
Formulir Pengurusan Legalitas PT
MODAL
SUSUNAN PENGURUS
Total Lembar Saham: 0
DETAIL KEGIATAN USAHA (KBLI)
KEBUTUHAN SPESIFIK LEGALITAS
www.trinar.id | e-Mail: info@trinarid | Telp: 82297063040
Bank Mandiri
120-00-1521476-5
PT. ICL DIGITAL NUSANTARA
“Jangan takut gagal, takutlah jika tak pernah mencoba.”
— Trinar.ID
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Ya. Perusahaan sudah dapat menjalankan kegiatan usaha secara sah setelah seluruh legalitas wajib terpenuhi.
Namun, untuk usaha dengan tingkat risiko tertentu mungkin diperlukan izin lanjutan dari instansi terkait.
Ya. Setelah memiliki legalitas wajib, perusahaan dapat mengurus izin lanjutan secara mandiri maupun dibantu tim kami.
- Izin Lingkungan
- Izin Ekspor Impor
- Izin Industri & Logistik
- Izin Pertanian, Perikanan, Peternakan
- Izin Pariwisata & Keuangan
- Izin Energi & Pertambangan
- Izin Transportasi
- Izin Kesehatan & Farmasi
- Izin Properti & Real Estate
- Izin Konstruksi
Silakan konsultasikan kegiatan usaha Anda kepada tim kami agar kami dapat memberikan rekomendasi perizinan secara komprehensif.
SPPL adalah dokumen pengelolaan lingkungan untuk usaha berisiko rendah. Selain itu terdapat UKL-UPL (risiko menengah) dan AMDAL (risiko tinggi).
Sertifikat Standar pada dasarnya bukan dokumen terpisah yang berdiri sendiri, melainkan dokumen yang diterbitkan melalui sistem OSS RBA dan sudah menjadi satu kesatuan dengan proses perizinan berusaha berbasis risiko. Mengingat didalam layanan kami sudah terdapat OSS RBA, maka apabila kegiatan usaha mempersyaratkan Sertifikat Standar, dokumen tersebut akan terbit otomatis melalui sistem OSS.Perlu dipahami bahwa tidak semua PT atau perusahaan memiliki Sertifikat Standar, karena kewajiban tersebut tergantung pada:
- KBLI yang dipilih
- Tingkat risiko usaha
- Izin Industri & Logistik
- Karakteristik kegiatan usaha
Setiap KBLI memiliki persyaratan izin lanjutan yang berbeda-beda.
Cara terbaik adalah dengan menentukan KBLI dan merumuskan kegiatan usaha terlebih dahulu, kemudian melakukan konsultasi kepada kami.Kami akan membantu menganalisis apakah Usaha memang diwajibkan memiliki Sertifikat Standar, atau justru tidak memerlukan Sertifikat Standar sama sekali. Hal ini cukup penting, karena sering terjadi pelaku usaha memesan Sertifikat Standar sementara KBLI dan kegiatan usahanya tidak mempersyaratkan. Kami memastikan proses sesuai regulasi agar klien tidak mengeluarkan biaya yang tidak perlu.
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) merupakan dokumen yang diterbitkan melalui OSS apabila kegiatan usaha memerlukan persetujuan tata ruang. Tidak semua perusahaan wajib memiliki PKKPR. Sama seperti Sertifikat Standar, PKKPR hanya muncul jika disyaratkan oleh KBLI dan lokasi usaha. Jadi tidak semua perusahaan otomatis mendapat atau membutuhkan PKKPR.
Pernyataan K3L (Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan) adalah dokumen komitmen pemenuhan standar keselamatan dan lingkungan usaha. Dokumen ini tidak selalu diwajibkan untuk semua usaha, melainkan tergantung pada:
- Tingkat risiko usaha
- Jenis kegiatan
- Regulasi sektor terkait
Apabila memang disyaratkan, kami dapat membantu proses penyusunannya sesuai ketentuan yang berlaku.
RTB (Rencana Teknis Bangunan) atau RIK (Rencana Induk Kawasan) merupakan dokumen teknis yang biasanya diperlukan untuk kegiatan usaha tertentu, terutama yang berkaitan dengan bangunan, kawasan, atau sektor industri tertentu. Kami dapat membantu penyusunan RTB/RIK sesuai regulasi dan kebutuhan usaha agar proses perizinan berjalan lancar.
Polygon adalah gambar batas lokasi usaha dalam bentuk koordinat peta digital yang digunakan dalam sistem OSS untuk menentukan lokasi kegiatan usaha secara akurat. Jika pelaku usaha belum memiliki data polygon, kami dapat membantu pembuatan polygon sesuai titik koordinat lokasi usaha yang sebenarnya.
Karena setiap kegiatan usaha memiliki karakteristik izin yang berbeda, maka tidak semua dokumen bisa diterbitkan untuk semua perusahaan. Sayangnya, banyak pihak menawarkan layanan dengan janji semua dokumen bisa dibuat tanpa analisis regulasi yang benar. Padahal dalam praktiknya, sistem OSS hanya akan menerbitkan izin yang memang dipersyaratkan oleh KBLI dan tingkat risiko usaha. Kami berkomitmen memberikan layanan yang sesuai regulasi, transparan, dan realistis, sehingga klien tidak mengalami kerugian biaya maupun waktu.
Website dan email perusahaan meningkatkan kredibilitas, profesionalitas, serta kepercayaan klien terhadap bisnis Anda.
Perusahaan yang telah didirikan pada umumnya akan melakukan kerja sama dengan pihak lain, seperti:
- Mitra bisnis
- Vendor atau supplier
- Investor
- Klien atau pelanggan
Untuk melindungi kepentingan perusahaan, kerja sama tersebut sebaiknya dituangkan dalam kontrak bisnis tertulis. Draft Kontrak Bisnis yang disediakan kami menyusun dengan sangat protektif bagi anda dan :
- Menentukan hak dan kewajiban para pihak
- Memberikan kepastian hukum dalam kerja sama
- Mencegah potensi sengketa di kemudian hari
- Menjadi alat perlindungan apabila terjadi pelanggaran perjanjian
Untuk melindungi kepentingan perusahaan, kerja sama tersebut sebaiknya dituangkan dalam kontrak bisnis tertulis. Draft Kontrak Bisnis yang disediakan kami menyusun dengan sangat protektif bagi anda dan :
Ya, Kompendium Regulasi sangat penting. Kompendium Regulasi adalah kumpulan peraturan perundang-undangan yang telah diriset dan dirangkum oleh tim kami, kemudian diberikan kepada pelaku usaha agar mudah dipahami, untuk membantu PT agar dapat:
- Menjalankan kegiatan usaha sesuai hukum yang berlaku di Indonesia
- Menghindari pelanggaran regulasi yang dapat mengakibatkan sanksi
- Memahami kewajiban operasional secara praktis
- Memiliki panduan hukum yang relevan dengan sektor usahanya
Banyak pelaku usaha tidak mengetahui aturan detail yang berlaku di bidangnya, sehingga dokumen ini menjadi panduan penting dalam menjalankan bisnis secara aman dan patuh hukum.
Peraturan Perusahaan berfungsi sebagai:
- Perumusan hak dan kewajiban karyawan
- Mengatur tata tertib kerja
- Menentukan kebijakan perusahaan
- Memberikan kepastian aturan internal perusahaan
- Menjadi dasar penyelesaian masalah ketenagakerjaan
Yang wajib di daftarkan dan legalisasi oleh Kementrian ketenagakerjaan.
PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) pada prinsipnya wajib dimiliki apabila perusahaan telah memiliki karyawan. PKWT dan PKWTT berfungsi untuk:
- Menentukan status hubungan kerja
- Mengatur hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan
- Memberikan kepastian hukum ketenagakerjaan
- Melindungi perusahaan dari risiko sengketa tenaga kerja
Manakala dalam operasional usaha terdapat pelanggaran ketentuan ketenagakerjaan, maka berpotensi menghadapi risiko hukum yang cukup besar mulai dari sanksi hingga ancaman pidana bagi pemilik usaha.
Langkah terbaik adalah memenuhi terlebih dahulu legalitas wajib dasar perusahaan, karena dokumen tersebut merupakan fondasi utama untuk menjalankan usaha secara sah. Setelah legalitas dasar terpenuhi, kebutuhan izin lanjutan dapat dianalisis secara lebih jelas sesuai kegiatan usaha. Secara umum, legalitas wajib yang perlu dipenuhi adalah:
- Akta Pendirian Notaris
- SK Pengesahan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia
- NPWP Perusahaan
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
Untuk PT Umum dan PT PMA. Sementara legalitas wajib bagi PT Perorangan ialah
- Sertifikat Pendirian diterbitkan oleh Kementrian Hukum RI
- Pernyataan Pendirian diterbitkan oleh Kementrian Hukum RI
- NPWP Perusahaan
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
Seluruh proses dapat dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor.
- Konfirmasi paket
- Melengkapi data
- Proses oleh tim kami
- Dokumen dikirim ke klien
Proses pendirian memakan waktu 1-3 hari kerja dan maksimal sekitar 7 hari kerja tergantung kelengkapan data.
Ya, pelunasan dapat dilakukan setelah dokumen selesai dan siap dikirim.
Ya, layanan kami tersedia untuk seluruh wilayah Indonesia.
Virtual Office adalah alamat legal perusahaan tanpa harus menyewa kantor fisik sehingga lebih hemat biaya operasional.
Background Layout Body