JASA PENDIRIAN PT

Trinar Indonesia menyediakan Jasa pendirian PT dengan proses yang lebih mudah, cepat dan profesional serta resmi di Indonesia.

Layanan ini dilengkapi dengan berbagai benefit yang super lengkap sebagai penunjang operasional usaha.

Jasa Pendirian PT di Indonesia
Ilustrasi jasa pendirian Perseroan Terbatas di Indonesia

Pengertian dan Jenis PT

Perseroan Terbatas atau disingkat “PT” (bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap) merupakan salah satu bentuk badan hukum yang diakui oleh Negara Republik Indonesia dan digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha maupun kegiatan komersial secara sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam praktiknya, Perseroan Terbatas memiliki pemisahan tanggung jawab antara perusahaan dengan pemegang saham sehingga memberikan kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usaha, kerja sama bisnis, investasi, maupun pengembangan perusahaan di Indonesia.

Secara umum, jenis Perseroan Terbatas di Indonesia terdiri dari Perseroan Perorangan yang dikenal oleh kalangan umum sebagai PT Perorangan, kemudian Perseroan Persekutuan Modal atau Perseroan Terbatas (PT) yang mana dalam istilah platform legalitas usaha menyebutnya sebagai PT Reguler atau PT Umum, namun istilah PT Umum dan PT Reguler tidak dikenal dalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia. Jenis yang terakhir ialah Penanaman Modal Asing yang biasa disebut dengan PMA atau PT PMA.

Perseroan Perorangan ditujukan bagi pelaku usaha perseorangan dengan skala usaha mikro-kecil (modal maks. Rp5 miliar), dan berbasis surat pernyataan, sedangkan Perseroan Persekutuan Modal hanya dapat didirikan oleh minimal dua pihak atau lebih untuk semua skala usaha mulai dari kecil, menengah hingga besar. Adapun para pihak dalam hal ini ialah baik sebagai subjek hukum perorangan, badan hukum korporasi maupun persekutuan Perdata dan badan perkumpulan.

Adapun PT PMA digunakan dalam kegiatan penanaman modal asing dan hanya dapat didirikan oleh pihak baik sebagian maupun seluruh kepemilikan modal dikuasai oleh pihak asing.

Proses Pendirian PT

Berikut tahapan umum dalam proses pendirian Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia.

Pendiri PT

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PT didirikan oleh dua orang atau lebih. Pengertian “orang” mencakup orang perseorangan maupun badan hukum, baik Warga Negara Indonesia maupun pihak asing sesuai penjelasan UUPT.

Dalam proses pendirian PT, para pendiri pada umumnya telah menyepakati nama perseroan, tempat kedudukan, kegiatan usaha, struktur permodalan, susunan pengurus, serta ketentuan lainnya yang nantinya dimuat di dalam akta pendirian perusahaan.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), PT didirikan oleh dua orang atau lebih, di mana pengertian “orang” mencakup orang perseorangan maupun badan hukum, baik Warga Negara Indonesia maupun pihak asing. Selanjutnya para pendiri wajib menyepakati nama perseroan, tempat kedudukan, kegiatan usaha, struktur permodalan, susunan pengurus, serta ketentuan lain yang akan dimuat dalam akta pendirian perusahaan.

Akta Notaris dan SK Pengesahan

Setelah pendiri membuat kesepakatan maka wajib dituangkan dalam Akta Notaris. Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik. Akta pendirian PT wajib dibuat dalam bentuk akta notaris berbahasa Indonesia sebagaimana diatur dalam UUPT.

Setelah akta pendirian dibuat, permohonan pengesahan badan hukum diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Setelah disahkan, Menteri menerbitkan Surat Keputusan pengesahan badan hukum Perseroan Terbatas.

Setelah para pendiri mencapai kesepakatan, hal tersebut wajib dituangkan dalam Akta Notaris berbahasa Indonesia. Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik. Selanjutnya setelah akta pendirian selesai, diajukan permohonan pengesahan badan hukum kepada Menteri Hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) hingga akhirnya terbit Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum PT oleh Dirjen AHU Menkum.

NPWP Perseroan

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas perpajakan yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018.

Dalam praktik pendirian PT, penerbitan NPWP dilakukan setelah pengajuan melalui sistem Coretax pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang telah efektif berlaku sejak 1 Januari 2025.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas perpajakan yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018, dan dalam praktik pendirian PT, penerbitan NPWP dilakukan setelah pengajuan melalui sistem Coretax pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Nomor Induk Berusaha

Pemerintah menerapkan sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui platform Online Single Submission (OSS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.

Sistem OSS digunakan untuk penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan usaha sesuai tingkat risiko kegiatan usaha perusahaan. Selain penerbitan NIB, sistem OSS juga mengatur izin usaha maupun izin komersial atau operasional. Informasi perseroan selanjutnya diumumkan melalui Berita Negara Republik Indonesia sebagai bentuk asas publisitas dalam administrasi badan hukum.

Pemerintah menerapkan sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui platform Online Single Submission (OSS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, di mana sistem OSS digunakan untuk penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha, maupun izin komersial atau operasional sesuai tingkat risiko kegiatan usaha perusahaan. Adapun Perseroan yang telah sah selanjutnya diumumkan melalui Berita Negara Republik Indonesia.

Dasar Hukum Pendirian PT di Indonesia