LAYANAN LAPORAN TAHUNAN & RUPS
Kami menyediakan Jasa Laporan Tahunan dan Pendampingan RUPS Tahunan yang wajib dilakukan oleh Perseroan Terbatas paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir.
Pemenuhan kewajiban laporan tahunan memerlukan kesesuaian antara dokumen perseroan, hasil keputusan RUPS, dan administrasi yang disampaikan kepada Kementerian Hukum.
Oleh karena itu, layanan yang kami sediakan ini mencakup keseluruhan proses pelaporan dimaksud meliputi penyusunan Laporan, pendampingan pelaksanaan RUPS Tahunan, koordinasi, pembuatan akta notaris, hingga penyampaian laporan kepada Menteri Hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Pengertian Laporan & RUPS
Sementara RUPS merupakan organ PT yang memiliki kewenangan pengambilan keputusan penting yang tidak diberikan kepada Direksi maupun Dewan Komisaris guna memberikan persetujuan, evaluasi, maupun keputusan lainnya atas tindakan korporasi.
Adapun jenis RUPS terdiri dari RUPS Tahunan untuk keperluan Laporan Perseroan setiap tahunnya, dan RUPS Luar Biasayang digunakan oleh perusahaan sewaktu-waktu dibutuhkan.
