LAYANAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Kami menyediakan layanan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk membantu pelaku usaha, perusahaan, maupun individu memperoleh perlindungan hukum atas merek, hak cipta, dan paten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perlindungan HKI memberikan hak eksklusif kepada pemilik untuk menggunakan, mengembangkan, melisensikan, maupun mempertahankan karya intelektualnya dari penggunaan tanpa izin.
Layanan kami meliputi pendaftaran, hingga terbitnya sertifikat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Perpanjangan.
Fokus Layanan HKI Trinar.ID
Dalam layanan ini kami berfokus pada pendampingan pengurusan Pendaftaran Merek, Perpanjangan Merek, Pengalihan Hak atas Merek, Pendaftaran Hak Cipta, dan Pendaftaran Paten. Adapun prosesnya dimulai dari tahap konsultasi, pemeriksaan kelengkapan dokumen, penyusunan dan pengajuan permohonan, hingga ruang lingkup layanan selesai dilakukan.
