JASA PENDIRIAN FIRMA
Trinar Indonesia menyediakan Layanan Jasa Pendirian Firma dengan proses yang lebih mudah, cepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Layanan Pendirian Firma yang kami sediakan telah dilengkapi dengan berbagai kebutuhan legalitas usaha mulai dari Akta Pendirian, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) badan usaha di Kementrian Hukum, NPWP Badan, Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga berbagai dokumen perizinan pendukung lainnya.
Selain pengurusan legalitas, kami juga menyediakan berbagai layanan tambahan seperti penyusunan dokumen operasional usaha, paket branding perusahaan, virtual office, website perusahaan, hingga berbagai kebutuhan legal dan administratif lainnya yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing badan usaha.
Pengertian Firma
Bentuk badan usaha ini banyak digunakan pada bidang perdagangan, jasa profesional, konsultansi, akuntansi, maupun firma hukum karena proses pembentukannya relatif sederhana dan dapat didirikan berdasarkan kesepakatan para sekutu yang dituangkan dalam akta pendirian.
Dalam hal permodalan, para sekutu dapat menyertakan uang, barang, keahlian, hak tertentu, maupun bentuk kontribusi lain sebagai bagian dari persekutuan untuk menjalankan kegiatan usaha dan memperoleh keuntungan bersama.
Firma Dagang digunakan untuk kegiatan perdagangan barang, sedangkan Firma Jasa digunakan untuk kegiatan penyediaan jasa profesional. Selain itu, terdapat Firma Umum yang memberikan hak dan tanggung jawab yang sama kepada seluruh sekutu serta Firma Terbatas yang mengenal pembagian peran antara sekutu pengurus dan sekutu penyerta modal.
Syarat & Proses Pendirian Firma
Dasar Hukum Pendirian Firma di Indonesia
-
UU No. 4 Tahun 1971 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Merupakan dasar hukum yang mengatur keberadaan Persekutuan Firma di Indonesia, termasuk pengaturan mengenai hubungan antar sekutu, kewenangan pengurusan, tanggung jawab para sekutu, serta ketentuan mengenai pembubaran Firma.
-
Permenkum No. 25 Tahun 2025 Tentang PLJH Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma dan Persekutuan Komanditer
Mengatur tata cara pengajuan nama, pendaftaran, perubahan data, hingga pembubaran Persekutuan Firma melalui Sistem Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementrian Hukum.
-
PP No. 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Mengatur mekanisme penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang digunakan oleh pelaku usaha termasuk badan usaha berbentuk Firma.
