JASA PENDIRIAN PT

Trinar Indonesia menyediakan Jasa pendirian PT dengan proses yang lebih mudah, cepat dan profesional serta resmi di Indonesia.

Layanan ini dilengkapi dengan berbagai benefit yang super lengkap sebagai penunjang operasional usaha.

Setiap jenis usaha memiliki kebutuhan legalitas yang berbeda-beda. Ada perusahaan yang hanya membutuhkan legalitas dasar untuk menjalankan operasional usaha, ada pula yang memerlukan dokumen dan perizinan tambahan untuk kerja sama bisnis, pengajuan pendanaan, pengadaan barang dan jasa, maupun kebutuhan administratif lainnya.

Jasa Pendirian PT di Indonesia
Ilustrasi jasa pendirian Perseroan Terbatas di Indonesia

Pengertian dan Jenis PT

Perseroan Terbatas disingkat “PT” (bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap) merupakan salah satu bentuk badan usaha berbadan hukum sebagai badan yang menjalankan kegiatan usaha maupun kegiatan komersial secara sah di Negara Republik Indonesia.
PT sebagai entitas usaha dikategorikan sebagai subjek dengan pertanggungjawaban hukum terpisah dari pendiri atau pemegang saham serta memiliki kedudukan hukum yang sama dengan subjek hukum perseorangan dalam hal menjalankan tanggungjawab hukum dan administratif kepada Negara.
Secara umum, jenis Perseroan Terbatas di Indonesia terdiri dari Perseroan Perorangan yang dikenal dengan PT Perorangan, Perseroan Persekutuan Modal atau Perseroan Terbatas (PT) yang umumnya dikenal dengan istilah PT Reguler atau PT Umum, dan Penanaman Modal Asing atau PT PMA.
Perseroan Perorangan ditujukan bagi pelaku usaha perseorangan dengan skala usaha mikro-kecil (modal maks. Rp5 miliar), dan berbasis surat pernyataan, sedangkan Perseroan Persekutuan Modal hanya dapat didirikan oleh minimal dua pihak atau lebih untuk semua skala usaha baik kecil, menengah & besar.
Adapun para pihak dalam hal ini ialah baik sebagai subjek hukum perorangan, badan hukum korporasi maupun persekutuan Perdata dan badan perkumpulan. Sementara PT PMA merupakan bentuk badan usaha berbadan hukum yang diperuntukan dalam kegiatan penanaman modal asing dan hanya dapat didirikan oleh pihak baik sebagian maupun seluruh kepemilikan modal perseroan dikuasai oleh pihak asing atau Warga Negara Asing.

Syarat & Proses Pendirian PT

1. Adanya Pendiri

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PT didirikan oleh dua orang atau lebih. Pengertian “orang” mencakup orang perseorangan maupun badan hukum, baik Warga Negara Indonesia maupun pihak asing sesuai ketentuan UU PT. Artinya bahwa dalam hal pendirian Perseroan, pendiri diwajibkan lebih dari dua pihak kecuali Perseoan Perorangan. Lebih lanjut para pihak wajib membuat kesepakatan terkait AD/ART.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PT didirikan oleh dua orang atau lebih. Pengertian “orang” mencakup orang perseorangan maupun badan hukum, baik Warga Negara Indonesia maupun pihak asing sesuai ketentuan UU PT. Artinya bahwa dalam hal pendirian Perseroan, pendiri diwajibkan lebih dari dua pihak kecuali Perseoan Perorangan. Lebih lanjut para pihak wajib membuat kesepakatan terkait AD/ART.

2. Penerbitan Akta dan SK

Setelah pendiri mencapai kesepakatan, wajib dituangkan dalam Akta Pendirian Perseroan berbahasa Indonesia. Adapun Akta Pendirian wajib dibuat oleh Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik sebagaimana ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Selanjutnya masuk ke tahap permohonan pengesahan badan hukum Perseroan Persekutuan Modal oleh Notaris kepada Menteri Hukum RI hingga terbitnya SK pengesahan pendirian PT.

Setelah pendiri mencapai kesepakatan, wajib dituangkan dalam Akta Pendirian Perseroan berbahasa Indonesia. Adapun Akta Pendirian wajib dibuat oleh Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik sebagaimana ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Selanjutnya masuk ke tahap permohonan pengesahan badan hukum Perseroan Persekutuan Modal oleh Notaris kepada Menteri Hukum RI hingga terbitnya SK pengesahan pendirian PT.

3. Penerbitan NPWP Badan

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan merupakan identitas perpajakan yang diberikan kepada wajib pajak badan usaha berbadan hukum dan non badan hukum sebagai sarana administrasi perpajakan sebagaimana ketentuan Peraturan DJP Nomor PER-02/PJ/2018. Dalam hal ini penerbitan NPWP diajukan ke Kantor Pajak Pratama (KPP) domisili usaha dan juga melalui sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang telah efektif berlaku sejak 1 Januari 2025.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan merupakan identitas perpajakan yang diberikan kepada wajib pajak badan usaha berbadan hukum dan non badan hukum sebagai sarana administrasi perpajakan sebagaimana ketentuan Peraturan DJP Nomor PER-02/PJ/2018. Dalam hal ini penerbitan NPWP diajukan ke Kantor Pajak Pratama (KPP) domisili usaha dan juga melalui sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang telah efektif berlaku sejak 1 Januari 2025.

4. Penerbitan Nomor Induk Berusaha

Dalam proses pendirian dan perizinan badan usaha, pemerintah melalui BKPM Kementrian Investasi telah menerapkan sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui platform Online Single Submission (OSS) sebagaimana ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Nomor Induk Berusaha (NIB) hanya dapat diterbitkan melalui sistem OSS.

Dalam proses pendirian dan perizinan badan usaha, pemerintah melalui BKPM Kementrian Investasi telah menerapkan sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui platform Online Single Submission (OSS) sebagaimana ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Nomor Induk Berusaha (NIB) hanya dapat diterbitkan melalui sistem OSS.

Dasar Hukum Pendirian PT di Indonesia